Pada Senin, 29 Juli 2024, dosen-dosen dari Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Medan Area (UMA) memberikan pengetahuan mengenai hukum dan advokasi lingkungan kepada masyarakat dan aparatur pemerintah desa di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan tema “Pertanggungjawaban Hukum Pidana Korporasi atas Kerusakan Lingkungan yang Berdampak pada Masyarakat di Kabupaten Deli Serdang.” Dua dosen dari Fakultas Hukum, yaitu Dr. Andi Hakim Lubis, SH, MH, dan Dr. Rizkan Zulyadi, SH, MH, bersama satu dosen FISIP UMA, Dr. Syafrizaldi, S.Psi, M.Psi, turut serta dalam acara ini. Selain itu, dua mahasiswa UMA, Posmar dan Indra Sakti, juga terlibat sebagai bagian dari pengalaman belajar mereka.
Diskusi mengenai hukum dan advokasi lingkungan mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama pencemaran lingkungan adalah ketidakmampuan sistem pengolahan limbah, khususnya di kawasan industri dekat permukiman. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran dan partisipasi dalam pengawasan dari masyarakat maupun pemerintah setempat. “Jika masalah ini tidak diatasi melalui edukasi, dampaknya akan mengganggu siklus kehidupan, seperti pencemaran udara, air, tanah, serta kehidupan sosial lainnya,” jelas Dr. Rizkan Zulyadi, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Minat, Bakat, Inovasi, dan Karier.
Dr. Rizkan Zulyadi berharap adanya keberlanjutan dan kerja sama dengan Kepala Desa Bangun Sari Baru untuk memastikan efektivitas program ini di masa depan, sehingga masalah hukum di desa dapat diatasi. Dr. Andi Hakim Lubis, SH, MH, sebagai ahli hukum pidana lingkungan, menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami tanggung jawab pidana korporasi, termasuk tindakan yang dianggap sebagai kejahatan korporasi dan mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
“Masyarakat diharapkan menjadi lebih sadar akan hak-hak mereka jika menjadi korban kejahatan korporasi dan memahami kewajiban perusahaan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan lingkungan,” tambah Dr. Andi Hakim.
Selain itu, Dr. Syafrizaldi, S.Psi, M.Psi, menyoroti pentingnya memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penanganan tidak hanya harus dari aspek hukum tetapi juga melalui upaya pencegahan dengan membangun komunikasi yang terbuka dan harmonis dalam keluarga. “Dengan demikian, akan tercipta lingkungan rumah tangga yang damai dan berdampak positif pada kesehatan psikologis seseorang,” ujar Dr. Syafrizaldi.