Langkah strategis ini bukan keputusan sembarangan, melainkan bentuk adaptasi dari tren yurisprudensi global. Negara-negara maju telah lebih dulu merancang undang-undang ketat setelah menyadari daya rusak sosial media. Regulasi ini merupakan bentuk harmonisasi kebijakan perlindungan anak di tingkat internasional. Dengan menerapkannya, otoritas menunjukkan komitmen tegas bahwa keselamatan siber, kesehatan mental, dan hak-hak dasar anak adalah prioritas absolut negara, jauh melampaui kepentingan meraup triliunan rupiah dari perusahaan-perusahaan teknologi multinasional asing.