Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA) melaksanakan kegiatan Deseminasi Hasil Penelitian dengan tema “Model Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Melalui Penerapan Uang Paksa (Dwangsom) Sebagai Rule Breaking Dalam Putusan Hakim”. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 28 November 2025 di ruang pertemuan Fakultas Hukum UMA dan merupakan bagian dari program Hibah Penelitian DPPM Tahun Anggaran 2025.
Tim peneliti dalam kegiatan ini terdiri dari Dr. Andi Hakim Lubis, S.H., M.H., Nanang Tomi Sitorus, S.H., M.H., serta Khairil Fauzan K., S.Psi., M.Psi. Dalam kesempatan tersebut, tim memaparkan hasil kajian hukum mengenai urgensi penerapan dwangsom sebagai instrumen alternatif untuk memastikan pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana.
Dalam paparannya, peneliti menjelaskan bahwa masih banyak korban tindak pidana yang belum memperoleh hak restitusi sebagaimana amanat undang-undang, baik karena kendala teknis maupun lemahnya eksekusi putusan pengadilan. Melalui pendekatan penerapan uang paksa (dwangsom), penelitian ini menawarkan model baru yang dapat menjadi terobosan hukum agar restitusi dapat terealisasi secara efektif dan berkeadilan.
Kegiatan deseminasi berjalan interaktif melalui diskusi yang melibatkan dosen, peneliti, mahasiswa, serta pemangku kepentingan di bidang hukum. Selain memaparkan hasil penelitian, kegiatan ini juga menjadi ruang akademik untuk memperkuat budaya riset, pengembangan ilmu hukum, serta kontribusi nyata Universitas Medan Area terhadap reformasi sistem peradilan di Indonesia.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Fakultas Hukum UMA berharap hasil penelitian dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum, penyusunan kebijakan, serta implementasi hak-hak korban dalam sistem hukum nasional.