Setiap detik anak menghabiskan waktu di media sosial, data pribadi mereka—mulai dari lokasi, preferensi, riwayat pencarian, hingga biometrik wajah—direkam dan diperjualbelikan kepada pihak ketiga. Anak di bawah usia 16 tahun secara hukum belum memiliki kapasitas untuk memahami dan memberikan persetujuan atas syarat dan ketentuan platform yang sangat rumit. Kebijakan ini berakar pada prinsip hak asasi manusia untuk melindungi privasi anak dari eksploitasi komersial korporasi teknologi, memastikan bahwa masa kecil mereka tidak dikomodifikasi atau dijadikan profil target iklan sejak dini.
Latar Belakang Kebijakan Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak di bawah Usia 16 Tahun – Eksploitasi Data Pribadi Anak